Netty Aher: Implementasi UU KIA Akan Berdampak pada Penurunan Angka Stunting

12-06-2024 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Foto: Munchen/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengharapkan implementasi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Di Fase 1000 Hari Pertama berdampak pada penurunan angka stunting.

 

"Muatan undang-undang memberi perhatian pada fase 1000 hari pertama kehidupan (HPK) anak, sehingga  akan berperan penting dalam menghadirkan generasi unggul di masa depan. Dan yang penting, pastikan UU ini berdampak pada penurunan stunting," kata Netty dalam keterangan yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu (12/6/2024)

 

Menurut Netty,  UU Kesejahteraan Ibu dan Anak akan menarik negara untuk berperan aktif dalam kesejahteraan keluarga. "Ini mendorong negara untuk bertanggung jawab terhadap kesejahteraan ibu dan anak, bukan hanya tanggung jawab  anggota keluarga,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

 

Oleh karena itu, Netty mendesak pemerintah agar segera menindaklanjutinya dengan perumusan PP guna memastikan implementasi dapat dijalankan di lapangan.

 

“Asupan gizi untuk ibu dan anak jangan cuma diterjemahkan dengan program pemberian sembako gratis”

 

Di antaranya, kata Netty, bagaimana asupan gizi untuk ibu dan anak  terpenuhi dengan benar sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KIA. "Asupan gizi untuk ibu dan anak jangan cuma diterjemahkan dengan program pemberian sembako gratis," tandasnya.

 

Kesejahteraan Ibu dan Anak, lanjut Netty,  hanya akan menjadi isapan jempol jika pemerintah tidak menyiapkan dana untuk memenuhi gizi seimbang bagi ibu dan anak, pemenuhan layanan kesehatan yang optimal, serta adanya edukasi budaya hidup sehat untuk keluarga.

 

“Pastikan Ibu dan Anak mendapatkan makanan sehat dan gizi seimbang, bahan pokok penunjang, pemberian makanan pendamping air susu ibu dan serta makanan tambahan, layanan kesehatan dan pengobatan gratis dan lain-lain sebagainya,” tambahnya.

 

Terakhir, Netty mendorong pemerintah agar aktif turun ke lapangan untuk memastikan tidak adanya tindakan sepihak, semisal PHK, pada pekerja yang mengajukan cuti hamil dan melahirkan.

 

“Tindak tegas jika terbukti ada perusahaan yang menolak ajuan cuti melahirkan sampai enam bulan yang memenuhi persyaratan,” katanya. (rnm/rdn)

BERITA TERKAIT
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...
Komisi IX Apresiasi Langkah Pemprov Kaltim Tangani DBD melalui Uji Coba Vaksin Dengue
12-12-2024 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Penajam Paser Utara - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh memberikan apresiasi terhadap upaya Provinsi Kalimantan Timur...